Header Ads

Dirreskrimsus Polda Lampung Ungkap Kasus Penukaran atau Pengoplosan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite dengan Minyak Mentah

Lampung - Marahtulis.com || Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus ) Polda Lampung gelar Press Release  mengungkap kasus dugaan pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang dicampur dengan minyak mentah Berlokasi di Gedung Serba Guna (GSG) Presisi Polda Lampung, Rabu 07 Mei 2025.


Dalam Press Release ini, Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Derry Agung, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mengeluhkan kualitas BBM Bersubsidi jenis Pertalite di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).


“Setelah menerima laporan, tim melakukan penyelidikan dan menemukan adanya kegiatan mencurigakan di sebuah tanah lapang di wilayah Lampung Tengah, tempat para pelaku supir dan kernet mobil Pertamina mengganti Pertalite yang dibawa dari depo dengan minyak mentah sebelum selanjutnya di distribusikannya ke SPBU,” jelas kombes pol Dery. 


Dijelaskan,  sebelum kedua pelaku melakuan aksinya para pelaku,  mematikan sistem pelacak (GPS) yang ada di mobil tangki pertamina untuk menghindari pelacakan posisi kendaraan mobil tanki pertamina, setelah mematikan GPS kemudian para pelaku ini menukar separuh BBM bersubsidi jenis pertalite ini dengan  minyak mentah yang sudah dipersiapkan dilokasi yang ditentukan setelah mengurangi dan menganti BBM Bersubsidi Jenis Pertalite ini para pelaku mengirim lagi ke SPBU tujuan, sehingga perbuatan para pelaku seolah tidak melakukan Penukaran atau pengoplosan BBM jenis Pertalite ini sebelumnya dilakukan tadi. 


Saat ini para pelaku sudah kita amankan, baik sopir dan kenek truk tangki pertamina yang diduga terlibat langsung dalam Penukaran atau pengoplosan, serta Barang Bukti lainnya, termasuk penggunaan pergantian segel palsu untuk menghilangkan jejak perbuatan kedua pelaku  tersebut, ujar kombes pol Deny Dirreskrimsus. 


“Meski segel tangki tampak rapi dan tidak rusak, penyidik menemukan para pelaku membawa segel cadangan untuk menutupi jejak. 


Dari lokasi, polisi  menyita sekitar 16.000 liter minyak mentah sebagai barang bukti. Sementara Pertalite asli yang sebelumnya diangkut, sudah tidak ditemukan di tempat kejadian.


Kombes Pol Derry menambahkan, saat ini Polda Lampung masih mendalami kasus ini karena berpotensi melibatkan lebih banyak pelaku dan SPBU. Setidaknya, 209 SPBU di Lampung masuk dalam daftar pemantauan karena diduga menerima pasokan BBM hasil oplosan.


“Pengemudi tidak mengungkap asal minyak mentah tersebut. Kami masih kembangkan kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum lain,” tutup Kombes Pol Dery Dirreskrimsus Polda Lampung. 


Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Migas, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.


Kemudian Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk melaporkan bila menemukan indikasi kecurangan dalam distribusi BBM dan menyertakan bukti yang kuat. ( Fs/Red)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.