Header Ads

Warga Banyuwangi Keluhkan Aturan Pencairan Bantuan UEP Jadi dinilai Menyulitkan, Dana Terancam Hangus

Banyuwangi, Marahtulis.Com || Sejumlah warga desa di Kabupaten Banyuwangi mengeluhkan kebijakan terbaru dalam pencairan bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) yang disalurkan melalui Dinas Sosial. Kebijakan ini dianggap menyulitkan dan berpotensi menyebabkan dana bantuan hangus dan kembali ke kas negara. Selasa, 29 April 2025.


Aturan yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur di bawah pimpinan Lilik Sugiarti, mengharuskan pencairan dana UEP dilakukan langsung oleh penerima manfaat di Bank Jatim, dan tidak memperbolehkan diwakilkan, meskipun oleh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK). Sementara itu, Irul, STPDN, dari Dinas Sosial Kabupaten Banyuwangi menegaskan bahwa kebijakan tersebut mengikuti juknis dari provinsi.


Akibatnya, sejumlah warga mengalami kendala besar. Ada penerima manfaat yang sedang sakit, lansia, atau bekerja di luar kota sehingga tidak memungkinkan hadir langsung di bank. Hal ini menyebabkan mereka tidak dapat mencairkan bantuan tepat waktu.


“Saya tidak bisa mengambil karena suami saya kerja di luar kota. Tidak bisa diwakilkan, katanya. Bagaimana kami bisa mendapatkan bantuan itu?” ujar salah satu penerima manfaat.


Sementara itu, pihak Bank Jatim, yang menjadi tempat pencairan dana, telah memberikan klarifikasi bahwa aturan tersebut murni keputusan dari Dinas Sosial, bukan dari pihak bank.


“Itu keputusan dari Dinas Sosial, bukan dari kami,” tegas perwakilan Bank Jatim.


Selain itu, yang lebih memprihatinkan, jika dana tidak dicairkan sesuai tenggat waktu, maka bantuan UEP tersebut akan dihapus dan dikembalikan ke kas negara, sehingga masyarakat penerima benar-benar kehilangan hak atas dana bantuan tersebut.


Masyarakat berharap agar Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Sosial dapat segera melakukan evaluasi dan revisi kebijakan, agar pelaksanaan program bantuan UEP benar-benar menjangkau warga yang membutuhkan, terutama mereka yang dalam kondisi khusus dan tidak bisa hadir langsung ke bank.


(Bah - Man 354)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.