Header Ads

Tindakan Cepat Polres Tebo: Pelaku Penganiayaan di SPBU Sungai Bengkal Ditahan

Tebo Ilir - Marahtulis.Com || Kasus pengancaman dan penganiayaan di SPBU Sungai Bengkal berakhir dengan penahanan pelaku oleh pihak kepolisian. Pada 27 April 2025, Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Yoga Darma Susanto, melakukan penahanan terhadap Zarsamji Atmiko bin Farudin Alroji, terkait kasus pengancaman dan penganiayaan di SPBU Sungai Bengkal.


Kejadian bermula saat korban, Adi Syahputra, mengikuti antrian untuk mengisi BBM jenis solar di SPBU Sungai Bengkal. Pelaku meminta korban untuk minggir, namun korban menolak karena telah menunggu lama. Pelaku kemudian mematikan pompa pengisian BBM dan langsung meninju korban pada bagian pipi kiri.


- Korban: Adi Syahputra

- Pelaku: Zarsamji Atmiko bin Farudin Alroji (ditahan) dan Miko bin Fahrudin Alrozi alias Aji Citra (dugaan pelaku penganiayaan)


Pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menahan pelaku pada 27 April 2025. Penahanan dilakukan di kediaman pelaku di Desa Kemantan, Kecamatan Tebo Ilir, tanpa perlawanan.


Saat di Konfirmasi awak media Kapolsek Tebo Ilir AKP Ika Y. Widiatmiko, S.I.Kom., M.Kom., membenarkan penahanan pelaku penganiayaan di SPBU Sungai Bengkal oleh Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Yoga Darma Susanto. 


"Karena tidak ada yang namanya kebal hukum," ujar Kapolsek, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.


Penahanan tersebut berdasarkan Nomor Laporan: LP/B-11/IV/2025/Unit SPKT Polsek Tebo Ilir/Res Tebo/Polda Jambi

Tanggal Laporan: 24 April 2025 tuturnya kapolsek.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.