Header Ads

Tim Libaz Opsnal Polsek Jelutung Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan

 


Jambi, Marahtulis.Com || Tim Libaz Opsnal Polsek Jelutung berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.


Kasus ini berawal di tempat usaha milik pelapor tepatnya di CV. Duta Motor Indonesia yang dimana ada seorang laki-laki yang bernama ANG (26) selaku sales ada menerima penitipan beberapa barang jenis sperpart kendaraan dari CV. Duta Motor Indonesia milik pelapor yang dimana barang-barang tersebut nantinya akan dijual kembali.


ANG ada mengambil barang sebanyak 6 kali di CV. Duta Motor Indonesia tepatnya pada tanggal 21 Agustus 2024 dengan pembayaran akhir yang jatuh tempo pada tanggal 20 September 2024, pada tanggal 26 Agustus 2024 dengan pembayaran akhir yang jatuh tempo pada tanggal 25 September 2024, pada tanggal 27 Agustus 2024 dengan pembayaran akhir yang jatuh tempo pada tanggal 26 September 2024, pada tanggal 06 September 2024 dengan pembayaran akhir yang jatuh tempo pada tanggal 06 Oktober 2024, pada tanggal 11 September 2024 dengan pembayaran akhir yang jatuh tempo pada tanggal 11 Oktober 2024, dan pada tanggal 23 September 2024 dengan pembayaran akhir yang jatuh tempo pada tanggal 23 Oktober 2024 dengan total harga sebesar Rp 13.853.200  (Tiga belas juta delapan ratus lima puluh tiga ribu dua ratus rupiah). 


Namun ternyata barang-barang yang dititipkan tersebut sudah tidak ada dan uang hasil dari penjual barang-barang tersebut tidak pernah diserahkan kepada CV. Duta Motor Indonesia.


Oleh karena itu pada tanggal 30 Oktober 2024 ANG telah membuat surat pernyataan bahwa ANG akan membayar uang sebesar Rp 13.853.200  (Tiga belas juta delapan ratus lima puluh tiga ribu dua ratus rupiah) kepada CV. Duta Motor Indonesia milik pelapor sebagai uang penggantian barang-barang yang dititipkan tersebut dalam jangka waktu 90 hari terhitung sejak tanggal surat pernyataan tersebut dibuat. 


Namun ternyata setelah 90 hari menunggu ternyata uang tersebut tidak pernah dibayarkan oleh ANG bahkan hingga sampai saat ini. Atas kejadian tersebut pelapor segera melaporkan hal tersebut ke Polsek Jelutung.


Setelah berhasil mengetahui keberadaan pelaku ANG Alias Adel (26), Tim Libaz Opsnal polsek jelutung dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Jelutung Ipda Ondo Siburian, S.H langsung mengamankan pelaku dan membawa pelaku ke polsek jelutung guna penanganan lebih lanjut.


Barang bukti berupa 1 (Satu) lembar surat pernyataan dan 6 (Enam) lembar faktur bukti penitipan barang.


Sonia Benzola

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.