Header Ads

Tak Terima Dipukul dan Dianiaya Tanpa Sebab Akibat, AA Oknum Guru SMPN 1 Kotabumi Dilaporkan EA (44) Ke Polres Lampung Utara

Lampung Utara, Marahtulis.Com || Kejadian ini berawal ketika seorang pengemudi yang berinisial EY (44 Tahun , Korban) sedang melakukan makan siang disebuah warung yang berada didepan Masjid Jamik Kotabumi, tiba-tiba datang AA (Terlapor) dengan mengatakan, "Ini istri saya" lalu melakukan pemukulan kepada saudara EY dengan membabi buta dan disaksikan oleh para pembeli yang berada dilokasi. Rabu, (30/04/2025). 


Ketika di konfirmasi awak media, EY (44) menjelaskan dan membenarkan telah terjadi pemukulan dan penganiayaan terhadap dirinya ketika sedang makan di warung yang berada tepat didepan masjid Jamik Kotabumi, serta kejadian ini pun telah di laporkan kepada pihak berwajib yaitu Polres Lampung Utara. 


"Jadi begini bang kronologinya, saat itu saya sedang duduk makan disebuah warung yang berada di depan masjid Jamik Kotabumi, dan ketika saya makan tiba lah saudari Tartila yang merupakan istri korban juga ikut makan disana dan duduk disebelah saya. 


Tartila ini sendiri sebenarnya masih ada hubungan saudara dengan adik ipar saya, lalu tibalah saudara AA dan dijelaskan tartila bahwa saya ini adalah kakak kandung dari adik sepupunya, "terang EY Kepada Awak media. 

Setelah diterangkan saudari Tartila (Istri Terlapor), tiba-tiba AA dengan mengatakan "Ini Istri Saya lalu melayangkan pukulan ke pipi dan kepala saya, lalu disambut dengan tendangan yang membuat saya terjatuh ditempat. 


Setelah melakukan hal tersebut, lalu AA pergi begitu saja meninggalkan tempat lokasi kejadian. "Tambah EY. 


Atas kejadian tersebut Korban EY mengalami luka memar pada kepala bagian belakang, bibir bagian sebelah kanan, pipi bagian sebelah kanan dan memar pergelangan tangan bagian kanan.


Mendapatkan perlakuan seperti ini, saya merasa tidak menerima dan telah melaporkan hal ini ke Polres Lampung Utara dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP/B/237/IV/2025/SPKT/POLRESLAMPUNGUTARA/POLDALAMPUNG tertanggal 30 April 2025 Pukul 14.23 wib. 


"Dengan adanya Laporan Polisi ini diharapkan kepada pihak berwajib bisa bekerja secara profesional dan objektif dengan segera memproses dan memberikan sanksi terhadap Terlapor AA yang telah melakukan Penganiayaan terhadap saya, " Ujarnya. 


Untuk diketahui Terlapor AA ini sendiri merupakan Oknum Guru Pengajar pada Sekolah SMPN 1 Kotabumi. (*) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.