Oknum Anggota TNI Serma Toni Yang Diberitakan Akun Tiktok Berita_Jambi Bantah Dan Taati 11 Pasal KEJ
Jambi - Marahtulis.Com || Beredar video viral di akun tiktok berita_jambi (berito_jambi7) temuan pok-pokan yang diduga pemilik seorang oknum kades jati baru sarolangun bernama jawardi dan dugaan dibekengi oleh oknum anggota TNI berinisial serma toni dan sertu boyke, mendapat bantahan dari salah satu oknum serma toni. Jum'at (18/04/2025).
Serma toni saat dikonfirmasi menjelaskan kita tidak tahu itu informasi dari mana, didalam video itupun tidak ada saya di lokasi jadi semua itu kita berharap media dapat menerima hak jawab dari saya.
"Sesuai uu kode etik jurnalistik di pasal 11 kita lakukan hak jawab, dan sangat di sayangkan untuk media yang memberitakan nama saya sebagai pembeking tanpa komfirmasi", jelasnya toni.
Ditambahkannya lagi, toni menegaskan bahwa mari sama-sama kita memberikan informasi kepublik dengan sebenar-benarnya, apalagi ini nama saya, pangkat saya dan institusi saya di sebutkan dalam pemberitaan tersebut.
"Mari sama-sama kita menaati kode etik jurnalitik, itu kalau di konfirmasi kan pasti saya jawabkan kebenarannya, apakah benar saya mebekingi atau tidak", tegasnya.
Berikut Bantahan Serma Toni Oknum Anggota TNI yang dituding membekingi tempat ilegal (pok-pokan minyak ilegal).
1. Saya ingin menjelaskan bahwa tidak pernah mengetahui tempat tersebut, apalagi mebekingi hal-hal yang ilegal.
2. Dari informasi yang beredar saya membekingi yang disampaikan oleh akun tiktok tersebut, saya membantah hal tersebut.
3. Dan selanjutnya, untuk hal-hal yang berkaitan beredarnya nama saya, kita berharap jurnalis dapat mengkonfirmasi saya secara langsung, agar informasi yang di terbitkan kepublik bisa berimbang.
Terima kasih atas perhatiannya.
Dikutip dari media tempo.co, 11 Pasal Kode Etik Jurnalistik
Jurnalis menggunakan kode etiknya setiap saat, dalam setiap tahap pekerjaan. Kode etik jurnalistik tidak hanya berlaku ketika seorang jurnalis sedang menulis atau menyusun berita, tetapi juga dalam proses pengumpulan informasi, interaksi dengan sumber, dan dalam setiap keputusan yang dibuat dalam pekerjaan.
Berikut Isi Kode Etik Jurnalistik
Pasal 1, Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5, wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6, wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7, wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8, wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pasal 9, wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10, wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
Pasal 11, wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. (*)
Tidak ada komentar