LSM LCKI Akan Melayangkan Laporan Dugaan Korupsi Desa Pulau Panjang ke Kejaksaan
Tebo - Maratulis.com || Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Cegah kejahatan Indonesia (LCKI) dalam waktu dekat akan melayangkan laporan ke Inspektorat & Kejaksaan Negri Kabupaten Tebo. Sabtu, (19/04/2024).
Laporan tersebut dugaan Korupsi Kades Pulau panjang Tebo ulu kab.Tebo mengenai penyelenggaraan Dana Desa (DD) tahun 2022,2023,2024.
Langkah ini diambil setelah adanya aduan dari warga yang mempertanyakan transparansi penggunaan Dana Desa serta temuan LSM LCKI dan media yang memberitakannya. Menilai adanya indikasi pelanggaran terhadap keterbukaan informasi publik.
Saat di konfirmasi oknum kades, bendahara, dan sekretaris Bungkam.
Ketua Investigasi LSM LCKI Provinsi Jambi, Edikurniawan menegaskan pihaknya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.
“Saya Beserta Rekan Media akan melaporkan Kepala Desa Pulau Panjang beserta perangkat desa yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Undang-Undang Nomor 6 dan 43 Tahun 2014 tentang Desa.
Selain itu, ada dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Kami meminta aparat penegak hukum mengusut kasus ini hingga tuntas,” tegas EdiKurniawan.
Kasus ini bermula dari keluhan warga Desa Pulau Panjang yang mempertanyakan beberapa item penyerapan Dana Desa tahun 2022,2023,2024 yang dinilai tidak transparan.
(Ika)
Tidak ada komentar