Header Ads

Hj. Eva Dwiana Harapkan Peradi Bisa Bantu Masyarakat Selesaikan Masalah Hukum

Bandar Lampung - Marahtulis.Com || Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengharapkan kepada Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bandar Lampung bisa memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. 


Wali Kota Eva Dwiana mengatakan, pihaknya bersyukur Peradi Bandar Lampung bisa membantu masyarakat yang punya masalah hukum. 


"Jadi kami memberikan informasi kepada Peradi Bandar Lampung bahwa Peradi bukan saja di kota, tapi bisa merambah ke kecamatan dan kelurahan untuk menjangkau permasalahan hukum masyarakat," kata Eva Dwiana saat diwawancarai usai halal bihalal anggota Peradi Bandar Lampung, Sabtu (19/4/2025). 


Ia berharap saat masyarakat Bandar Lampung mempunyai masalah hukum, seperti KDRT hingga anak-anak yang something, serta masalah-masalah hukum lainnya yang tidak bisa ditangani pemerintah, diharapkan Peradi masuk untuk menyelesaikan masalah hukumnya. 


"Masalah hukum di Bandar Lampung kebanyakan KDRT dan Peradi juga sudah banyak yang  menyelesaikannya," ujarnya. 


Ketua Peradi Bandar Lampung, Bey Sudjarwo mengatakan, pihaknya akan bersiap membantu masyarakat Kota Bandar Lampung yang terlibat masalah hukum. 


"Jika masyarakat ada konflik dan berkebutuhan hukum baik dalam konteks KDRT hingga perlindungan anak, maka tadi dijelaskan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, pemkot siap kerjasama dengan Peradi dalam bentuk layanan pro deo dan pro bono," tutur Bey. 


Dalam kesempatan tersebut, ia berharap para anggota tetap menjunjung tinggi solidaritas hingga soliditas serta bisa saling asih, asah, dan asuh hingga menjalin silahturahmi antar anggota Peradi.


"Pada momen halal bihalal juga kami mengundang pihak pemerintah, APH, ormas, dengan harapan ingin cari frekuensi untuk kemajuan hukum di Provinsi Lampung," imbuhnya. 


Ia mengatakan, hukum saat ini sedang tidak baik-baik saja, determinasi hukum sangat mobile, baik penegakan hukum hingga tujuan hukum itu sendiri. 


"Untuk itu mari jika terjadi delik peristiwa hukum, yang besar kita kecilkan, yang kecil kita sederhanakan dan sederhana di hilangkan," tambah Bey. 


Salah satu yang sudah dilakukan adalah adanya rembuk pekon karena tidak semua dilakukan dengan jalur hukum tapi masih ada langkah dan adat. (Fs/red)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.