Header Ads

ASN Pemkot Bandar Lampung Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

 


Bandar Lampung, Marahtulis.Com || Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melarang keras Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran Idulfitri 2025.


Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengaku telah menyampaikan imbauan resmi dan mengirimkan surat edaran kepada ASN agar mematuhi aturan tersebut.


"Kami juga membentuk satgas yang akan memantau penggunaan mobil dinas oleh ASN," ujar Eva, Minggu 16 Maret 2025.


Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memperkirakan sekitar 146,48 juta orang akan melakukan perjalanan mudik selama libur Lebaran Idulfitri 2025.


Dari jumlah tersebut, sebanyak 33,71 juta orang atau sekitar 23 persen diperkirakan akan menggunakan mobil pribadi. (Fs/red)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.