Sekcab DPC.GRIB Jaya Lampura Kecam Atas Pembangunan Pabrik Langgar Perda RTRW Yang Dilakukan PT.SBRP
Lampung Utara, Marahtulis.Com || Beredarnya viralnya pemberitaan media yang menyatakan dugaan pelanggaran Perda No 4 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kawasan industri yang di lakukan PT.SBRP yang berlokasi di Desa Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang,
Defriwansyah Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang ( SEKCAB ) Grib Jaya Kabupaten Lampung Utara Mengecam keras atas pelanggaran tersebut.Sabtu (08/03/2025).
Defriwansyah Sekcab DPC.Grib Jaya Lampura,Saat di sambangi di rumah kediaman pribadinya,menuturkan kepada awak media bahwa," DPC.Grib Jaya Lampung Utara akan melakukan Aksi Damai terkait tentang adanya dugaan pelangaran Perda No 4 Tahun 2014 Tantang Kawasan Industri yang di lakukan PT.SBRP (Pengolahan Tapioka) yang berlokasi di Desa Talang Jembatan ",kata Defriwansyah.
" Kami akan menyampaikan orasi terhadap pemerintah daerah kabupaten lampung utara Bapak Bupati Kita Dr.Ir.Hi.Hamartoni Ahadis dan Bapak Wakil Bupati kita Romli,S.Kom,SH,MH."
" Disini kita akan menyampaikan aspirasi kita, Kiranya nanti pemerintah daerah kabupaten lampung utara dapat mengambil sikap persoalan ini,Yaitu atas dugaan pelangaran Perda yang di lakukan PT.SBRP, jelas defriwan
Lebih lanjut, Defriwansyah Sekcab DPC.Grib Jaya mengungkapkan," Agar kiranya pemerintah daerah agar dapat menghentikan lajunya pembangunan pabrik tapioka milik PT.SBRP tersebut yang patut di duga keras telah melanggar RTRW.
"Kita juga selaku masyarakat bukan anti investor, Tapi setidaknya investor yang masuk dan menanamkan saham dan usahanya di lampung utara ini seharusnya juga tidak melanggar aturan yang ada, serta memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku,terutama ikuti perda yang ada dikabupaten Lampung Utara. Jangan sampai terjadi di PT.SBRP pembangunan pabrik tapioka tersebut tidak sesuai RTRW."jelas defriwansyah.
Diharap kepada pemda dan DPRD Lampung Utara agar kiranya dapat berkolaborasi bersama menyikapi persoalan Perda no 4 tahun 2014 tentang Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
Defriwansyah menegaskan bahwa bagi pejabat pelanggar Perda itu ada sanksinya jelas yaitu, " Pelanggaran tata ruang oleh pejabat pemerintah diatur dalam Pasal 17 angka 36 Perppu Cipta Kerja. Pasal ini mengubah Pasal 73 UU Tata Ruang.
Sanksi pelanggaran tata ruang oleh pejabat Pidana penjara paling lama 5 tahun, Denda paling banyak Rp500 juta, Pemberhentian secara tidak hormat dari jabatannya,pungkasnya Defriwansyah.
( Tim ).


Tidak ada komentar