Terungkap, Pelaku Pencurian Kelapa Sawit di Sungai Gelam Dijerat Pasal 363
MUARO JAMBI | MARAHTULIS.COM -- Polsek Sungai Gelam berhasil mengungkap kasus pencurian di wilayah hukum mereka pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024, sekitar pukul 22:00 WIB di areal kebun kelapa sawit milik Sumarto tepatnya berada di Blok 04 divisi haji Mahmud RT.17 Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi.
Berawal dari informasi masyarakat, Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam melakukan pengintaian dan menunggu para pelaku melancarkan aksinya. Pada saat selesai memuat buah tandan sawit dan pada saat mobil pickup melintas dan keluar dari lokasi kejadian unit Reskrim langsung menyergap dan menghentikan kendaraan tersebut dan berhasil menangkap para pelaku di tempat yang berbeda-beda.
Menurut saksi, Pelaku sudah berulangkali melakukan pencurian kelapa sawit. Setiap melakukan pencurian, pelaku menggunakan mobil pick up dengan berat buah kelapa sawit kurang lebih 2 ton.
Kapolsek Sungai Gelam IPTU Usaha Sitepu SE, saat dikonfirmasi pada hari Minggu (29/12/2024), membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit milik Sumarto.
IPDA Ardianas S.H., M.H Kanit Reskrim Polsek Sungai Gelam mengatakan "Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polsek Sungai Gelam dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, serta menindak tegas pelaku kejahatan agar masyarakat merasa aman dan terlindungi" Ungkapnya.
"Berharap hal ini tidak terulang lagi dan himbauan kepada masyarakat Sungai Gelam, apabila melihat ada tindak pidana jangan ragu dan takut, kami siap melayani masyarakat" tutup Ardianas.
Tersangka saat ini sedang dalam proses penyidikan Polsek Sungai Gelam dan ia dikenakan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Sonia Benzola)



Tidak ada komentar