Sidang Lanjutan Korban Lakalantas Patah Tulang, Divonis Satu Tahun Oleh Pengadilan Negeri Tebo
Tebo - Jambi, Marahtulis.Com || Perkara Lakalantas kini memasuki jalan proses hukum, sudah sampai ke tahap persidangan yang ke 12 atau sidang putusan ke 12 kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, yang turut didamping oleh Sadewi Justice Law Firm. Kamis,12 Desember 2024. Pukul. 12:30 Wibb.
Kasus lakalantas yang terjadi pada Tanggal 28 mei 2024 yang lalu, dikabupaten Tebo, Kelurahan Tebing Tinggi saat ini dalam proses persidangan lanjutan. Yang mana kedua belah pihak belum juga menemukan jalan perdamaian atau diselesaikan secara kekeluargaan.
Dari pihak korban, An. Delvi selalu anggota polwan aktif yang bertugas sebagai Lantas di Polres Tebo tidak terima dan tidak mau diajak untuk berdamai secara kekeluargaan oleh Agus Wadi, yang juga sebagai ketua ormas LMPP dan wartawan Tebo itu.
Rekan-rekan dan kluarga dari korban Agus wadi dalam hal ini merasa sangat kecewa atas kelanjutan kasus dari lakalantas yang menimpa Agus wadi tersebut, yang mendapatkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 6 (enam) bulan tututan.
Selain itu juga, baik dari rekan-rekan awak media, dan ormas Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Juga merasa keberatan atas kasus yang menimpa Agus wadi, dari tuntutan jaksa 6 bulan, dan divonis 12 bulan atau 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) kabupaten Tebo.
Padahal selama ini sudah banyak terjadi lakalantas di kabupaten Tebo, baik dari yang meninggal dunia, luka berat, dan luka ringan, namun tidak ada yang berlanjut ke jalur hukum. Dalam hal inj ada apa?
Saat agus Wadi dimintai keterangannya mengatakan, "Sebenarnya ada apa yang terjadi dengan pengadilan negeri Tebo, dan bagaimana dengan satuan lakalantas kabupaten Tebo, yang selama ini banyak kasus lakalantas, diarahkan untuk mediasi dahulu dan perdamaian oleh pihak Lantas, bahkan ada yang meninggal dunia dianjurkan untuk melakukan mediasi perdamaian, dan saya juga pernah terlibat untuk menjadi saksi perdamaian untuk dua kasus lakalantas yang meningal dunia. Apa karena lawan saya adalah seorang anggota polwan yang bertugas di lantas tersebut". Ungkapnya.
Dalam perkara ini Agus wadi sebenarnya juga korban dari kelalaian dari pengendara mobil Avanza yang tiba-tiba berhenti dijalur Agus wadi, yang mana keterangan dari Agus dan Delvi dan juga beberapa saksi mata, mobil tersebut hendak menyebrang ke cucian di tempat kejadian tersebut. Dan mobil tersebut, yang membawa kedua korban Delvi dan Agus ke RSUD terdekat. Mobil yang hendak menyebrang dugaan milik oknum Polisi juga dikabupaten Tebo itu.
Dari pihak kluarga dan rekan-rekan dari media, ormas, dan juga LBH dari Agus wadi Sangat kecewa atas putusan yang diberikan oleh pengadilan negeri Tebo ini. Dikarenakan ada salah satu anak dari rekan ormas LMPP yang ditabrak oleh pendara mobil dan mengakibatkan luka patah tulang pada paha sebelah kiri dan sampai saat ini blum juga sembuh.
Dan dari pihak pemilik mobil dikenakan tuntutan dari jaksa 6 bulan dan oleh pengadilan negeri Tebo diberikan vonis putusan 3 bulan penjara. Udah jelas - jelas Riski mengalami luka berat sedangkan Delvi mengalami luka gores.
Yang seharusnya dari pihak pimpinan polantas itu sendiri yang harus memberikan kesempatan untuk kedua belah pihak berdamai secara kekeluargaan, seperti hal nya dengan kasus-kasus yang sudah banyak terjadi dilantas kabupaten Tebo ini.Terangnya Ketua harian satu LMPP, Candores.
Kepada pihak Polri, Polda dan jajarannya selaku penegak hukum, berilah keadilan kepada masyarakat yang membutuhkan haknya, jangan ada pilah pilih kasih, terapkan hukum seadil-adilnya. Tutupnya.
(Deev)
Tidak ada komentar