Header Ads

Pelaku Video Viral di Kecamatan Kotanopan, Berhasil Diamakakan Satreskrim Polres Madina

PANYABUNGAN, Marahtulis.Com || Kapolres Mandailing Natal AKBP. Arie Sofandi Paloh.S.IK.SH, memimpin langsung proses press release terhadap Pasangan Suami/Istri pelaku vidio Pronografi viral di Kecamatan Kotanopan. Rabu (18/12).


Diketahui pelaku (Suami ID) alias Ican menyuruh istrinya memvidiokan Istrinya berbuat Zina/Mesum dengan tiga laki – laki di 2 Hotel berbeda di Kota Panyabungan.


Diketahui vidio tersebut sudah menyebar luas di masyarakat Kecamatan Kotanopan beberapa hari belakangan. Menyikapi hal tersebut Kapolres Madina AKBP. Arie Sofandi Paloh.S.IK.SH, meminta tim Satreskrim Polres Madina untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku-pelaku vidio tersebut.


Setelah beberapa saat melakukan penyelidikan akhirnya Satreskrim Polres Madina berhasil mengamankan pelaku (Suami/Istri) dirumah kontrakanya di sekitaran Lintas Barat, Panyabungan sekitar pukul 17.30 Wib, Selasa (17/12).


Selanjutnya RT (istri pelaku) membenarkan bahwa dirinyalah yang menjadi pemeran dalam dua vidio viral tersebut. RT juga mengakui bahwa dirinya melakukan perbuatan bejat tersebut atas sepengetahuan dan suruhan suaminya.


Dirinya dan beberapa tersangka lainya melakukan perbuatan bejat tersebut sekitar dua tahun yang lalu yaitu di dua tempat yang berbeda di salah satu Hotel di Panyabungan. Tersangka lainya yaitu AMR alias Sampuraga dan ME.


Kapolres Mandailing AKBP. Arie Sofandi Paloh.S.IK.SH, menyampaikan bahwa pelaku (RT) melakukan perbuatan tersebut atas suruhan suaminya hal ini dilakukan unutuk memenuhi hasrat Seksual suaminya.


Kapolres Madina juga menambahkan bahwa kejadian perekaman vidio viral tersebut terjadi dua tahun lalu, dan hal ini terungkap karena handphone yang dijadikan untuk menyimpan vidio tersebut hilang pada bulan Juli pada saat ada acara kanduri keluarga selajutnya handphone tersebut ditemukan oleh orang lain yang tidak dikenal. 


Selanjutnya oleh orang lain yang tidak dikenal tersebutlàh yang membuat  vidio itu viral di masyarakat Kotanopan.


Atas perbuatannya kedua pelaku diterapkan pasal berlapis, RT dijerat dengan pasal 34 jo pasal 8 dan atau pasal 29 jo pasal 4 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi.


Sedangkan untuk tersangka ID dijerat dengan pasal 35 jo pasal 9 UU RI No 44 Tahun 2008 jo pasal 56 KUHP, dan untuk tersangka lain yang ada dalam vidio porno tersebut akan dikenakan pasal 34 jo pasal 8 UU RI No 44 Tahun 2008.


Kedua pelaku saat ini ditahan di Polres Madina untuk dimintai keterangan dan penindakan lebih lanjut. (Riah).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.