Header Ads

Diduga Tak Berizin, Pemilik Gudang BBM Ilegal Langgar UU Tentang Minyak dan Gas Bumi

BATANG HARI JAMBI, MARAHTULIS.COM || Diduga tak berizin gudang minyak ilegal Jenis Solar dan Pertalite. Yang terletak di Jalan Jambi Muara Bulian, Kecamatan Jambi luar kota, Pijoan kabupaten Muaro Jambi.  Minggu (01/12/24).


Di duga Gudang tersebut tetap bisa  beroperasi dengan aman dan lancar karena tidak adanya tindakan dari penegak hukum.


Menurut Keterangan beberapa sumber atau masyarakat sekitar, terkait penimbunan BBM jenis Solar dan Pertalite tersebut di miliki oleh salah satu satu APH inisial F yang  tidak tersentuh oleh Polres Batanghari.


Diketahui kronologis kejadian pada hari Minggu, (01/12/2024), Tim investigasi Media langsung ke lokasi dan melihat adanya kegiatan penampungan BBM jenis Solar dan Pertalite tanpa ada nya legalitas yang jelas.


Diduga, berjalan nya aktivitas tersebut, karena adanya oknum anggota yang membekingi dan di duga pemilik gudang minyak ilegal tersebut dimiliki seorang Oknum APH inisial Wo F.


Diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum, Tindak tegas terhadap pelaku penimbunan BBM jenis solar dan pertalite tersebut.


Selanjutnya, menurut keterangan warga sekitar, dugaan penimbunan solar dan pertalite tersebut sudah lama beroperasi.


Selain itu, dengan adanya Penimbunan BBM subsidi  itu sangat berdampak negatif akan pencemaran lingkungan bagi masyarakat sekitar. Tindakan itu juga termasuk melanggar hukum yang sudah merugikan negara.


Dalam hal ini, penimbunan jenis BBM bersubsidi ilegal ini sudah jelas pelaku bisa di jerat tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan bahan bakar minyak  yakni pasal angka 9 UU RI NO.11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengubah pasal 55 UU RI NO.22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, pasal 55 KHUP pidana. Bagi pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar.


(Tim investigasi) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.