Diduga Oknum Polisi Yang Bertugas di Polda Jambi Inisial DS, Melakukan Penelantaran Kepada Kedua Buah Hatinya Yang Masih Ingin Melanjutkan Sekolah
Jambi, Marahtulis.Com || Merasa geram usai bercerai dengan ibunya dan sang ayah menikah lagi, anak kandungnya atas nama Dila dan Septian merasa tidak mendapatkan kasih sayang lagi dari ayahnya, yang berinisial DS selaku anggota polisi aktif di Polda Jambi. Sabtu, (14/12/2024).
Karena menurut Dila dan Septian ayah nya lebih menuruti kata ibu sambungnya, mereka bertiga saudara tadinya Dila dan Septian sempat ikut ayahnya dan ibu tirinya, merasa tidak dapat perlakuan baik dari sang ibu tirinya, Dila dan Septian memutuskan untuk kembali ikut ibu kandungnya atas nama Tiara.
Berdasarkan keterangan dari kedua anaknya, Dila pernah di kurung dan tidak diberi makan oleh ibu sambungnya, dan di lempar pakai tiang hordeng dan pakai gunting oleh ibu sambungnya, dan untuk biaya sekolah tidak di kasih uang jajan, kenapa tidak di kasih uang jajan karena uang jajan tersebut untuk kebutuhan sekolah, dan di saat hendak membayar kebutuhan sekolah, dana itu tidak ada.
Dila dan ibu kandungnya saat memberikan keterangan kepada awak media ini, hal itu di benarkan oleh Septian yang merupakan anak ke dua dari oknum polisi inisial DS tersebut.
Kejadian ini sudah di laporkan ke PPA UPTD Jambi, pada hari Jumat Tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 11.00 WIB telah dilakukan mediasi, namun saat mediasi oknum tersebut tetap kekeh tidak ingin menafkahi anaknya tersebut, karena tidak mampu membiayainya. Ujar ibu Tiara selaku ibu kandung dari Dila dan Septian, hasil pernyataan DS di unit PPA UPTD Jambi.
Disini Dila dan Septian selaku anak kandung dari oknum anggota polisi tersebut, merasa sedih dan menuntut agar mereka mendapatkan hak mereka sebagai seorang anak. Karena menurut ibu kandung Dila dan Septian, mantan istri ada tapi mantan anak itu tidak ada.
Tentunya sang ibu akan terus berusaha agar anaknya mendapatkan apa yang seharusnya menjadi hak dan tanggung jawab dari oknum polisi Polda Jambi tersebut, dan meminta pak Kapolda Jambi agar kasus ini benar-benar di tangani dan di proses secara Etik.
Adapun sanksi bagi seorang ayah yang tidak memenuhi kewajiban seorang ayah yang melekat padanya, untuk dapat memberikan nafkah kepada anaknya dapat dijerat dengan Pasal 49 huruf a UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), yaitu pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp.15 juta.
Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan masih belum bisa dikonfirmasi.
Penulis : (Tim)
Tidak ada komentar