APH Dianggap Tutup Mata Terkait Adanya Gudang Minyak Ilegal Milik Rinto di Tengah Pemukiman Warga
KOTA JAMBI, MARAHTULIS.COM -- Diduga tak berizin gudang minyak ilegal yang terletak di Jalan Lorong harapan dua, lingkar barat 16 Desember 2024, diduga Gudang tersebut tetap bisa beroperasi dengan aman dan lancar karena tidak adanya tindakan dari Aparat Penegak Hukum. Senin, (16/12/2024).
Kemana peran penegak hukum Polda Jambi dan Tipiter Polresta Jambi diduga tutup mata dengan kegiatan gudang minyak tersebut yang di ketahui berdiri lumayan lama karna pemilik Rinto diduga adalah bos pemain minyak ilegal.
sementara tim investigasi di lapangan melihat adanya oprasi di gudang tersebut dan melihat satu mobil masuk bongkar muat keluar dari gudang tersebut berdalih tidak ada aktifitas itu untuk mengelabuhi media agar tidak terlihat kegiatan di gudang tersebut.
Kegiatan gudang tersebut sangat dekat dengan pemukiman warga, tentu saja sangat membahayakan masyarakat sekitar apa bila terjadi kebakaran.
Tentunya di mana peran penegak hukum membiarkan gudang tersebut terus beroperasi banyak sekali kejadian yang sudah terjadi kebakaran gudang minyak ilegal tidak memberikan efek jera bagi pengusaha tempat penimbunan minyak tersebut.
Tim investigasi Media langsung ke lokasi dan melihat adanya Gudang penampungan BBM ilegal tersebut tanpa ada nya legalitas yang jelas.
Diduga, berjalannya aktivitas tersebut, karena adanya oknum anggota yang membekingi makanya aman dan tak tersentuh hukum
Diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum, Tindak tegas terhadap pelaku penimbunan BBM ilegal tersebut.
![]() |
Gambar Ilustrasi |
Selain itu, dengan adanya Penimbunan BBM subsidi itu sangat berdampak negatif akan pencemaran lingkungan bagi masyarakat sekitar. Tindakan itu juga termasuk melanggar hukum yang sudah merugikan negara.
Maka dari itu peran penegak hukum harus benar-benar di butuhkan dalam hal ini, penimbunan jenis BBM bersubsidi ilegal ini sudah jelas pelaku bisa di jerat tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan bahan bakar minyak yakni pasal angka 9 UU RI NO.11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengubah pasal 55 UU RI NO.22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, pasal 55 KHUP pidana. Bagi pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih belum bisa dikonfirmasi.
(Tim investigasi)
Tidak ada komentar