Bahaya,.!!! Oknum Kepsek SMP Negeri 2 Banjar Agung Dapat Dipidana, Diduga Menggelapkan dan Membagi Bagikan Aset Milik Negara
Tulang Bawang Lampung, Marahtulis.Com || Diketahui pengelolaan barang milik negara (BMN) dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a PP 27/2014 disebutkan bahwa pengguna barang wajib menyerahkan barang milik negara kepada pengelola barang.
Dipahami pengertian dari BMN dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (“PP 27/2014”) BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Pada awalnya, segala sesuatu yang merupakan bagian harta milik negara dikuasai/dibagi-bagikan seolah-olah pemilik harta merupakan obyek tindak pidana pencurian (Pasal 362KUHP) atau penggelapan (Pasal 372 KUHP). Hal ini dikatakan oleh Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN-RI) Profesional Jaringan Mitra Negara (PROJAMIN) Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, "Beni Setiawan kepada para awak media.Minggu,. (20/10/2024)
Sekolah SMP Negeri 2 Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, merupakan salah satu instansi pemerintah daerah yang bergerak di bidang pendidikan. Berawal dari pembangunan rehab sekolah ini yang masih berlangsung sampai sekarang, dimana barang-barang (BMN) seperti sejumlah Genteng, Kusen dan lainnya, seharusnya ini merupakan barang milik daerah yang harus diinventarisir, atau dikelola secara benar tapi dilakukan layaknya milik pribadi.
"Rury selaku ketua P2S saat di konfirmasi Awak media di ruang kerjanya, terkait Aset sekolahan gedung atau lokal sekolah yang di bongkar tentu ada uzud yang nampak terlihat, seperti kusen jendela, kusen pintu dan Genteng, namun yang tidak nampak terlihat di halaman sekolah adalah gentengnya.
"iya pak, terkait masalah genteng yang tidak nampak terlihat, sudah habis kami bagi bagikan atau kami hibahkan ke dua pondok pesantren, yaitu pondok pesantren di seputaran Kabupaten Tulang Bawang dan Pondok Pesantren di Kabupaten Tulang Bawang Barat (TBB) masuk dari arah unit 7 bisa dan unit 6 juga bisa," ucap Rury
"terkait, pembagian atau penghibahan genteng itu sebelum dan sesudah nya sudah kami musyawarahkan, bahkan di hadiri kepala sekolah, dewan guru, komite bahkan ada 3 orang dari "Dinas Pendidikan, Kabupaten Tulang Bawang di antara mereka hanya satu yang saya ingat nama nya, Inisial (SP) klo ngak salah kasi SMP," imbuh nya.
akan tetapi ketua P2S saat di konfirmasi awak media tidak dapat menunjukan bukti bukti hasil rapat dan musyawarah atau keputusan secara tertulis baik itu serah terima Aset kepada penerima Pondok Pesantren atau yang lain nya, itu hanya di buktikan secara lisan.
"Lanjut "Beni Setiawan, Ketua DPK LPAKN-RI PROJAMIN Tuba, bahwasannya tindakan kepala sekolah tersebut sudah merupakan tindak pidana, karena melakukan bagi-bagi atau bahasanya menghibahkan tidak dengan prosedur. Kecuali itu adalah milik pribadi, “Semua barang milik negara ada aturan mainnya, bukan asal Bagi-bagikan. Ini sekolah yang seharusnya menjadi contoh dan teladan yang baik, bukan sebaliknya menjadi contoh buruk dalam pelaksanaan tugas pendidikan. Kalau terbukti itu benar dilakukan oleh Kepsek, saya harap Kepsek seperti itu harus dicopot dan diberi sanksi hukum sesuai aturan,” harapnya, Bung "Beni Setiawan sapaan akrabnya.
Membagi bagikan atau menghibahkan Benda Yang Bukan Miliknya Itu Adalah Pencurian
Dimana Membagi bagikan atau Menghibahkan tersebut adalah pengambilan penguasaan hukum atas sejumlah aset sekolah dan membagi bagikan seolah-olah sebagai milik pribadi, Hasil dari membagi bagikan aset negara ini termasuk tindak pidana pencurian/penggelapan. Jadi, sebagian tindak pidana kejahatan terhadap barang milik negara terkait akuntansi dan laporan keuangan apabila tercantum sebagai aset negara, dalam suatu proses pengadaan, pelepasan, penggelapan, penghancuran atau pengrusakan, dan sebagian tindak pidana kejahatan keuangan atas negara tidak terkait pada aset negara atau pendapatan negara, atau potensi memperoleh pendapatan negara, yang dilakukan secara pribadi atau kelompok yang tidak berdasarkan ketentuan hukum.
Ketentuan pasal 74 ayat (3) PP Nomor 6 Tahun 2006 tentang pengelolaan BMN, sebagai pedoman pelaksanaan bagi pejabat/aparat pengelola barang milik daerah secara menyeluruh menjadi acuan semua pihak dalam rangka melaksanakan tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah yang benar dan terorganisir.
Seharusnya Kepsek ini saat pembangunan berlangsung tidak memikirkan keuntungan dari sumber yang tidak benar, atau menabrak hukum. Administrasi inventarisasi aset tetap harus dilakukan untuk mengetahui atau menjadi laporan aset sekolah. Inventarisasi sarana dan prasarana pendidikan adalah pencatatan atau pendaftaran barang-barang milik sekolah ke dalam suatu daftar inventaris barang secara tertib dan teratur, itu merupakan kewajiban yang harus dilakukan pihak SMP Negeri 2 Banjar Agung, sebagai ASN yang benar dan mengikuti aturan pemerintah. Pungkasnya "Beni Setiawan,." (*/tim)
Tidak ada komentar