Lapor KPH Provinsi Jambi dan Kabupaten Atas Kinerja PT. Tiga Berlian
Tebo, Marahtulis.Com || Beberapa Tim Media dan LSM yang enggan disebutkan legalitasnya masing-masing, menemukan adanya kendaraan Mobil Trucks yang melintas di wilayah Hukum Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Ketika di konfirmasi dengan Sopir truck dengan Nopol BA 8028 PH, inisial (R) mengatakan membawa Kayu dengan tujuan ke Pulau Jawa. Minggu, (01/09/2024).
Saat di konfirmasi, KPH Tebo dimintai untuk memeriksa Kayu yang di angkut oleh kendaraan Truck tersebut namun enggan untuk merespon temuan LSM dan Wartawan ini, Diduga PT. Tiga Berlian dibawah kepemilikan Big Bos inisial (AP) ini menjual dokumen Sippu atau di kenal Dokumen Terbang.
Sebagaimana di artikan Perijinan industri dari PT.TIGA BERLIAN ini jelas di Kabupaten Sijunjung, namun dengan pengakuan sopir sopir sebelumnya mereka memuat Kayu ke mobil mereka di Sawmel, yang ada di pelosok Nagari atau desa di wilayah Hukum Kecamatan Kamang Baru Sijunjung. Jelas disana tidak ada palang merek Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH).
Dari pengakuan sopir tersebut, kuat dugaan kami bahwa Perijinan Industri yang disingkat (PBPHH) milik PT.TIGA BERLIAN ini hanya saja untuk memuluskan pengiriman kayu ilegal tersebut, yang kuat dugaan kami milik pengusaha kayu/Sawmel yang tidak memiliki Perizinan Resmi sesuai perundang-undangan Kehutanan yang dikerjakan oleh banyak masyarakat di wilayah Hukum Sumatera Barat.
LSM Wahana Lingkungan Hidup (WLH) yang enggan di sebutkan namanya meminta, "Kepada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Jambi dan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, serta Kementerian untuk segera Lidik kegiatan PT.TIGA BERLIAN ini, karena hampir setiap hari siang dan malam diduga lebih dari 7 unit mobil melakukan pengiriman kayu olahan, menuju Pulau Jawa menurut keterangan para sopir sopir yang pernah di Wawancarai oleh kami,". Ucapnya.
Sambungnya, "Saat di konfirmasi ke sopir kayu tersebut, yang di muat tidak sesuai titik koordinat perijinan industrinya, bahkan jumlah kubikasi yang di surat jalan atau SIPPU tidak sesuai yang di hitung ke jasa angkutan mobilnya pak. Diduga ada manipulasi data yang dapat merugikan Pajak Negara". Tutupnya dari salah satu Tim Investigasi dilapangan.
Editor : (*/Tim)




Tidak ada komentar