Header Ads

Marsad Jaya Mengecam Keras Jika Kendaraan Berat Di Atas 28 Ton Melintasi Jembatan Way Sabuk

 


Lampung Utara, Marahtulis.Com || Selaku Warga Dan Salah Satu (1)Tokoh Masyarakat Desa Bumi Nabung Marsad Jaya Mengecam Keras kendaraan berat bertonase di atas 28 Ton melintasi Jembatan way Sabuk Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara. Sabtu (29/06/2024).


Beberapa Waktu Lalu Marsad Jaya selaku tokoh masyarakat dan beliau juga merupakan Ketua DPD Pospera Lampung di Duga telah terjadi Perdebatan dengan Kompol Suharjono Kabag Ops Polres lampung Utara terkait kendaraan yang bertones besar melintasi Jembatan Way Sabuk Desa Bumi nabung.


Dalam rekaman vidio dengan durasi 2 menit 33 detik itu terlihat dan terdengar jelas telah terjadi perdebatan pada malam hari seputaran lokasi Jembatan darurat way sabuk di duga di picu kendaraan tronton milik pertamina yang membaws bahan bakar minyak (BBM) di perbolehkan melintas jembatan way sabuk oleh pihak kepolisian yang saat itu melakukan pengamanan dan pengaturan kendaraan yang melintasi jembatan way sabuk di pimpin langsung oleh Kabag ops polres lampung utara kompol Suharjono.


Menurut dirinya,Marsad Jaya Kendaraan tronton milik  pertamina bermuatan BBM itu luar biasa beratnya,namun tetap di izinkan melintas jembatan way sabuk oleh pihak kepolisian.


Terang marsad jaya konsultan tadi juga ikut menjelaskan bahwa yang di perbolehkan melintas jembatan way sabuk ini kendaraan berat maksimal 28 Ton,yang penting mobil muatan di atas 28 Ton tidak ada pengecualian tidak boleh lewat,ternyata mobil diatas 28 ton boleh lewat,tegas marsad.


Namun kendaraan tronton bermuatan BBM milik pertamina ini boleh melintas yang muatannya luar biasa beratnya tapi kendaraan barang yang bermutan 29 ton tidak boleh melintas dan di putar balik,terang marsad.


Kabag Ops menjelaskan kepada Marsad Jaya dalam perdebatan itu,"agar kami tidak terjadi kesalahan jadi itu ya pak kita sampaikan,jadi walaupun mobil ini berat tapi  tumpuan ban nya ini sumbunya itu sudah ringan,yang di maksud kendaraan ODOL itu 2 di depan dan 4 di belakang jadi tumpuannya itu berat yang di maksud kendaraan ODOL itu yang merusak jalan itu,kalau ini kendaraan pertamina ini sudah membagi tumpuan  kekuatannya,buktinya kalau kendaraan Odol Aspalnya jebol tapi kalau ini gak ini sudah membagi kekuatannya",terangnya.


Kembali marsad Jaya menerangkan jadi mobil muatan di atas 28 ton itu di luar tanggung jawab kami sebagai pengatur lalu lintas,jadi kami hanya sebagai pengatur lalu lintas saja,jadi kami meminta mulai  malam ini anggota polres lampung utara ada di tempat ini,jadi jangan cuman ngomong saja sampai pagi ada di tempat ini sampai selesainya pembangunan  jembatan ini,biar nanti jangan ada bahasa yang macem macem yang ada di luar sana,jadi di luar logika saya mobil tronton boleh lewat yang luar biasa betatnya,tapi mobil engkel 29 ton tidak boleh lewat karna lebih dari 28 ton,jadi saya binggung logika berpikir saya,pungkas marsad.


(Tim).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.