Diduga Pemdes Sengkati Kecil Batanghari Lakukan Penyimpangan Pengalokasian Beras Dengan Manipulasi Data KPM : Kades Saprianto Bungkam
Batanghari, Marahtulis.Com || Issu Pemerintah Desa Sengkati Kecil Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari melakukan dugaan penyimpangan pengalokasian pemebagian beras kepada keluarga penerima manfaat (KPM) membuat LSM Kompej dan LCKI batanghari melakukan aksi kamis 13 Juni 2024 di kantor Inspetorat dan gedung kejaksaan negri batanghari. Kamis, (13/06/2024).
Issu Dugaan penyimpangan pengalokasian beras kepada KPM menurut informasi yang didapat, ini terjadi karena adanya kesepakatan yang dibuat oleh aparat desa sengkati kecil tanpa koordinasi terlebih dahulu kepada dinas terkait. Dari informasi juga, kesepakatan ini terjadi atas inisiatif agar pembagian beras tersebut merata, sehingga terindikasi terjadinya dugaan penyimpangan pembagian beras.
Dihimpun dari HukumOnline.com, Perlu dipahami terlebih dahulu bahwa terdapat 3 bentuk bantuan sosial menurut Pasal 6 Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial (“Permensos 1/2019”):
Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diberikan dalam bentuk : uang, barang; dan/atau jasa.
Penerima bantuan sosial yang meliputi perorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat memiliki kriteria masalah sosial yang meliputi: kemiskinan, keterlantaran, kedisabilitasan, keterpencilan, ketunaan sosial atau penyimpangan perilaku, korban bencana, dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Hal ini sehubungan dengan kriteria fakir miskin yang ditetapkan oleh Menteri Sosial sebagai dasar untuk melaksanakan penanganan fakir miskin.
Selanjutnya, Pasal 17 ayat (1) Permensos 1/2019 menyebutkan:
Penerima Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 yang memiliki kategori miskin dan tidak mampu sumber datanya mengacu kepada DT PFM dan OTM Kementerian Sosial.
Yang dimaksud dengan DT PFM dan OTM adalah akronim dari Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yaitu basis data berisi nama dan alamat serta informasi sosial, ekonomi, dan demografi dari rumah tangga dengan status kesejahteraan terendah di Indonesia dan data penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial yang berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Upaya di atas merupakan bentuk penghormatan, pemenuhan hak atas kebutuhan dasar untuk menyejahterakan fakir miskin, serta memberikan perlindungan terhadap fakir miskin dari tindakan oknum yang menyalahgunakan bantuan sosial.
Sanksi Pidana Manipulasi Data Bantuan Sosial. Perbuatan manipulasi yang Anda sebut dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai penggelapan; penyelewengan. Sehingga memanipulasi data yang Anda tanyakan dapat artikan sebagai perbuatan menyelewengkan data yang sesungguhnya.
Berkaitan dengan manipulasi data demi mendapatkan bantuan sosial, Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (“UU 13/2011”) telah menegaskan:
Setiap orang dilarang memalsukan data fakir miskin baik yang sudah diverifikasi dan divalidasi maupun yang telah ditetapkan oleh Menteri.
Pelaku yang memalsukan data verifikasi dan validasi tersebut dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp50 juta.
Selain itu, terhadap segala bentuk penyelewengan dana bantuan sosial dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU 13/2011:
"Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta".
Saat dikonfirmasi kepala desa sengkati kecil Saprianto via WhatsApp sampai berita ini di turunkan belum ada balasan atau terkesan bungkam.
Selanjutnya dari hasil investigasi dilapangan menuju kedesa sengkati kecil, saat menemui KPM sangat mengejutkan bahwa tanda tangan yang di perlihatkan dari data yang kami peroleh tidak lah sama dengan tanda tangan sebenarnya penerima. Dilihat dari kondisi KPM yang dialihkan oknum pemdes, adalah masyarakat yang layak menerima KPM CPP.
Dan untuk informasi, ada 140 data KPM CPP yang seharusnya menerima tapi di alihkan semuanya oleh diduga pemdes sengkati kecil.
(Sonia benzola )


Tidak ada komentar