Diduga Ada Pembangunan Sumur Bor Dusun 1 dan Dusun 3 di Kampung Bengkulu Tengah Dari Anggaran Dana Siluman
Way Kanan, Marahtulis.Com || Kepala Kampung Bengkulu Tengah Kec.Gunung Labuhan, Kab. Way Kanan Provinsi Lampung diduga kuat kepala kampung Bengkulu Tengah mengangkangi UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Kamis, (06/06/2024).
Diduga mencari keuntungan dari pembangunan sumur bor dan yang terletak di Kampung Bengkulu tengah salah satunya di Dusun1dan3 tetapi saat awak media Marahtulis.Com kontrol sosial di temukan pembangunan sumur bor tidak ada papan informasi dan oknum Kepala Bengkulu Tengah sudah jelas mengangkangi UUD(KIP) keterbukaan informasi publik.
UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan kebutuhan pokok dan hak asasi manusia keterbukaan inpormasi publik yang akurat dan benar tidak menyesatkan, disini sudah jelas kepala kampung Bengkulu tengah sarat korupsi dan kepala kampung bukan mengutamakan kualitas pembangunan tetapi mengutamakan mencari keuntungan dan mau memperkaya diri sendiri.
Kepala Biro marahtulis.com Anton Barlian mengharapkan inspektorat way kanan supaya turun ke bawah jangan tutup mata tutup telinga terkait pembangunan di kampung Bengkulu Tengah.
Sampai Berita ini ditayangkan, kami masih menunggu pihak Inspektorat untuk melakukan evaluasi kinerja Kepala Kampung Bengkulu Tengah Kec.Gunung Labuhan Kab. Way Kanan. Dan yang bersangkutan masih belum bisa di Hubungi.
Penulis : (Anton Barlian)
Tidak ada komentar