Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pekon Ampai Sudah di Terima Pihak Kejaksaan Negeri Tanggamus
Tanggamus, Marahtulis.Com || Dijelaskan oleh Helmi ketua DPK LPAKN RI PROJAMIN bahwa Sebelumnya kami telah melaporkan oknum kepala desa pekon ampai berinisial (jn) atas dasar dugaan korupsi dana desa dan penggelapan bantuan langsung tunai (BLT DD) tahun 2021-2022 serta pungli BLT DD tahun 2021
Dan kami telah melakukan konfirmasi kepada pihak kejaksaan negri Tanggamus,Apriyono SH MH selaku kasi Intel menjelaskan Bahwa benar, Terhadap LHP Pekon Ampai sudah kami Terima kemarin, dan sebagaimana yg telah Saya Jelaskan kmarin 27 Februari 2024 bahwa LHP tersebut masih akan Kami Telaahan Terlebih dahulu sesuai dengan Peraturan Hukum yang berlaku. Jelas kasi Intel Kejari
Lebih lanjut Helmi meminta kepada pihak kejaksaan negri supaya benar-benar telaah lhp tersebut karena masalah ini bener benar kami kawal ,dimana anggaran bantuan BLT DD itu tidak bisa di potong potong apalagi di ambil oleh oknum aparat desa pekon ampai tersebut,tegas Helmi


Tidak ada komentar