Dugaan Tanda Tangan Palsu Dan Pungi BLT DD Pekon Ampai Kecamatan Limau, LPAKN RI PROJAMIN DPK Tanggamus, Akan Laporkan Kembali Ke Polda Lampung
Tanggamus, Marahtulis.com || Lembaga pemantau aset keuangan negara projamin akan laporkan oknum kepala desa pekon ampai atas dugaan tanda tangan palsu penerima BLT dd tahun 2022 dan pungli BLT dd tahun 2021
Di jelaskan oleh Helmi ketua lpakn RI projamin Tanggamus kepada awak media ini , sebelumnya kami betul sudah melaporkan kepala desa pekon ampai atas dugaan korupsi dan penggelapan BLT dd serta pungli BLT dd di kejaksaan negri tanggamus,akan tetapi kami akan laporkan kembali kepala desa pekon ampai berinisial (js) tersebut atas dasar dugaan tanda tangan palsu dan pungli BLT dd di Polda Lampung
Lebih lanjut Helmi'bahwa kami sudah mengumpulkan banyak bukti bukti untuk melaporkan kepala desa tersebut,serta video pengakuan aparat desa yang telah mengambil uang BLT dd tahun 2022 dalam setahun,
Bisa kita pelajari bahwa tindakan ini tidak bisa main main terdapat 2 masalah,menurut terdapat dalam Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat dikenai pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun.
Sedangkan Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas agar jadi pembelajaran ,bagi oknum yang telah berani melakukan tanda tangan palsu dan pungl tutup Helmi. (tim)


Tidak ada komentar