Mantap ! Oknum Pejabat Ancam Jurnalis Pakai Senjata Api
Ogan Ilir, Marahtulis.Com |Terkait viralnya pemberitaan adanya dugaan aksi kekerasan disertai pengancaman dengan menggunakan senjata api oleh oknum pejabat terhadap salah satu wartawan. Selaku insan pers, RP merasa khawatir saat menjalankan tugas jurnalistiknya.
Sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999
yang berbunyi bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Dan terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Dengan demikian, atas kejadian yang menimpa rekan seprofesi inilah diharapkan agar oknum pejabat lebih memahami profesi seorang jurnalis.
Terkait permasalahan senjata api yang dimiliki oleh oknum pejabat Pemkab Ogan Ilir, Sunarto selaku Kabag Umum sekaligus sebagai PLH Damkar Ogan Ilir, tentu patut dipertanyakan tentang izin kepemilikan maupun penggunaan senpi tersebut.
Untuk itulah, di sini kami selaku insan pers meminta kepada Kapolda Sumsel agar segera memanggil Sunarto guna mengklarifikasi hal tersebut.
Tak hanya itu, kami pun mendesak Kapolda Sumsel untuk mengusut kasus kepemilikan dan penggunaan senpi sang oknum pejabat Pemkab Ogan Ilir tersebut.
Dan jika terbukti tidak ada izin mengenai kepemilikan maupun penggunaan senjata api, sebagaimana yang tertuang dalam ketentuan UUD Darurat nomor 12 tahun 1951
pasal 1 ayat 1. Maka dalam hal ini, bila Sunarto terbukti melanggar undang-undang tersebut, kami memohon kepada Kapolda Sumsel agar segera menangkap yang bersangkutan.
Kemudian, terkait hal ini, kami insan pers juga meminta kepada Pemkab Ogan Ilir untuk menindak tegas Sunarto dan Agung Yudha Pratama atas penganiayaan serta penggunaan senjata api. Dan memberikan sanksi tegas atas ulah kedua oknum pejabat tersebut yang berkeliaran di saat jam kerja.
Selain itu, di sini kami selaku awak media juga meminta agar Pemkab Ogan Ilir segera mengklarifikasi kasus ini sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers Indonesia khususnya Sumsel dengan menggelar jumpa pers.
Dan terakhir, kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir agar kedua Oknum Pejabat tersebut diberikan sanksi tegas sebagai tindakan nyata dan tegas dari Bupati Ogan Ilir selaku orang nomor satu di Ogan Ilir ini.
Demikian kiranya, agar permohonan dan tuntutan kami ini selaku insan pers segera direspon dan ditanggapi oleh Bupati Ogan Ilir.
( Jim )
Sumber berita : Sumsel,satusuara.co.id


Tidak ada komentar