Header Ads

Siapa Sangka, Orang Terdekat Ternyata Yang Paling Berkhianat, Bagaimana Cara Polisi Mengungkap Jejaknya Yang Hilang???

Tulang Bawang • Marahtulis.Com || Kepercayaan yang diberikan tulus kepada orang yang dianggap dekat dan baik hati ternyata berakhir dengan kekecewaan mendalam. Siapa sangka, sosok yang setiap hari berjumpa dan dikenal baik oleh warga kampung, diam-diam menyimpan niat jahat dan tega mengambil hak milik orang lain yang sangat berharga. Bahkan saat perbuatannya hampir ketahuan, pelaku nekat menghilang bagai ditelan bumi dan bersembunyi jauh di luar daerah. Misteri besar pun tercipta: ke mana perginya pelaku? Dan bagaimana caranya kepolisian berhasil mengurai benang kusut ini hingga akhirnya pelaku kembali diringkus?


Jawabannya terungkap sudah berkat kerja cerdas dan ketekunan jajaran Polsek Dente Teladas di bawah pimpinan langsung Kapolsek, Ipda Nurkholik, S.H., yang akhirnya memecahkan kasus penggelapan uang bantuan sosial yang sempat tertutup rapat selama bertahun-tahun.


Semuanya bermula dari sebuah permintaan sederhana pada tahun 2018 silam. Turini (45), warga Kampung Dente Makmur, dengan hati terbuka dan rasa percaya yang tinggi, meminjamkan Kartu ATM bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) miliknya kepada SA (46), sosok yang ia kenal cukup dekat. Niat baik pun ia berikan, namun siapa sangka kartu itu tak kunjung kembali ke tangannya hingga bertahun-tahun berlalu.

Memasuki tahun 2025, rasa curiga mulai merayap di hati Turini. Ia pun menceritakan hal ganjil ini kepada kerabatnya, Hariyanto, yang kemudian turun tangan meminta kembali kartu ATM tersebut. Saat kartu itu akhirnya pulang ke tangan pemiliknya, kenyataan pahit langsung terlihat jelas. Setelah diperiksa saldonya, ternyata uang bantuan yang seharusnya menjadi penopang hidup keluarga itu tinggal menyisakan Rp1.620.000,-. Jutaan rupiah lainnya yang seharusnya masuk selama tujuh tahun lamanya raib tanpa jejak, diduga kuat telah diambil pelaku secara diam-diam.


"Rasa percaya kami balas dengan pengkhianatan. Uang itu hak kami, hak untuk anak dan keluarga, tapi diambil seenaknya," ungkap Turini dengan nada kecewa, yang kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polsek Dente Teladas pada 06 Desember 2025 dengan Nomor LP/B/34/XII/2025/POLSEK DENTE TELADAS/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG.


Namun, saat petugas mendatangi kediaman terlapor untuk dimintai keterangan, sebuah kejutan lain terjadi. SA sudah tidak ada di rumahnya. Ia mengetahui dirinya sedang diburu hukum dan memilih kabur meninggalkan rumah, menghapus jejak keberadaannya. Tim penyidik Unit Reskrim langsung bekerja keras, menyusuri informasi dari berbagai sumber, memeriksa saksi-saksi seperti Hariyanto dan Heni Fitriani, hingga akhirnya menemukan titik terang.


Jejak yang sempat dingin kembali tercium pada Sabtu, 24 Mei 2026. Informasi akurat masuk ke meja penyidik bahwa SA ternyata tidak berani pergi jauh, ia hanya pindah tempat persembunyian ke wilayah Kabupaten Pringsewu, berusaha aman dari jangkauan hukum Tulang Bawang.


Tanpa membuang waktu sedetik pun, Kapolsek Dente Teladas, Ipda Nurkholik, S.H., langsung memimpin pasukan bergerak menuju lokasi tersebut. Operasi pengejaran dilakukan senyap dan terencana. Tepatnya pada hari Minggu dini hari, pukul 02.30 WIB, saat seluruh penghuni rumah sedang lelap tertidur, tim penyidik melakukan sergapan. Di tempat itulah, SA akhirnya diketuk pintunya oleh keadilan dan berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.


Bersama pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti yang sangat berharga untuk pembuktian kasus ini, antara lain uang tunai sisa hasil kejahatan senilai Rp1.789.000,-, bukti fisik berupa struk penarikan uang, beberapa kartu bantuan sosial PKH, serta satu unit telepon genggam VIVO V15 yang diduga digunakan pelaku untuk mengatur segala transaksi curang tersebut.


Menanggapi keberhasilan pengungkapan kasus yang penuh misteri ini, Kapolsek Dente Teladas, Ipda Nurkholik, S.H., memberikan pernyataan tegas kepada awak media.


"Siapa yang sangka orang yang kita kenal dekat ternyata yang paling berani mengkhianati kepercayaan kita? Itulah fakta pahit yang terungkap di kasus ini. Pelaku dengan sadar dan berencana mengambil hak orang lain selama bertahun-tahun, lalu mencoba lari bersembunyi ke daerah lain agar aman. Namun, ia salah besar. Polisi tidak akan berhenti mengejar sejauh apa pun pelaku pergi. Kami buktikan bahwa jejak kejahatan tidak akan pernah hilang tertiup angin, sekalipun sudah berlalu bertahun-tahun," tegas Ipda Nurkholik dengan nada berwibawa.


Lebih lanjut dijelaskan, perbuatan tersangka SA telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai Penggelapan, yang mengancam pelakunya dengan hukuman penjara yang cukup berat.


Saat ini, tersangka telah dibawa kembali ke markas komando Polsek Dente Teladas untuk menjalani serangkaian proses hukum. Berkas perkara sedang dilengkapi secepat mungkin sebelum nantinya diajukan ke Kejaksaan Negeri agar kasus ini segera disidangkan dan keadilan dapat terwujud.


"Kami berpesan kepada masyarakat: berhati-hatilah menaruh kepercayaan, terutama pada dokumen dan akses keuangan. Dan bagi pelaku kejahatan, ingatlah satu hal: sehebat apa pun Anda menyembunyikan jejak, secepat apa pun Anda lari, hukum kepolisian akan selalu ada untuk mengejar dan menangkap Anda. Wilayah hukum Dente Teladas aman dari kejahatan, karena kami siap menjaganya kapan saja," tutup Ipda Nurkholik mengakhiri keterangannya.


Kini, misteri ke mana perginya uang dan ke mana hilangnya pelaku akhirnya terjawab sudah. Keadilan mulai berjalan, dan warga kembali bisa bernapas lega berkat ketangguhan anggota Polsek Dente Teladas. (Yantori) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.